Standar Pelaynan Unit Pengobatan Umum

  1. kartu nomor antrian
  2. rekam medis
  3. surat kontrol dari rumah sakit/ surat rujukan yang sudah habis/ untuk peserta rujukan
  4. surat rujukan balik/ buku berobat dari BPJS
  5. rujukan external/ internal
  6. hasil labolatorium
  7. administrasi surat keterangan sehat, surat keterangan sakit

  1. petugas mencuci tangan
  2. petugas memakai APD
  3. petugas mempersiapkan peralatan
  4. petugas menerima rekam medis dari pendaftaran
  5. petugas memanggil pelanggan sesuai dengan NO antrian
  6. petugas mengidentifikasi, nama, umur, dan alamat yang ada di rekam medis pelanggan
  7. petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis, apabila ada ke tidak sesuaian indentitas pelanggan dengan rekam medis
  8. petugas menganamnesa dan pemeriksaan fisik
  9. petugas melakukan kolaborasi dengan dokter
  10. dokter malakukan penegakan diagnose dan rencara tindakan
  11. dokter memberikan rujukan eksternal da internal kepada pelanggan yang membutuhkan
  12. dokter membuat resep obat untuk diserahkan kepada pelanggan
  13. petugas mendokumentasikan baik di rekam medis maupun di Buku Register Pengobatan Umum serta memasukkan Pcare bagi pelanggan BPJS
  14. petugas melepas APD setelah pelayanan
  15. petugas mencuci tangan

15 Menit

Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan umum

1. Buku keluhan pelanggan

2. Email : puskesmaspagu@gmail.com

3. Instagram : @uptdpuskesmaspagu

4. Facebook : uptd puskesmas pagu

5. Telepon : (0354) 545443

6. SMS/ WA : 085855003212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelaynan Unit Pengobatan Umum"